ROMBAK DAN KRISTALISASI KURIKULUM PENDIDIKAN!


Kasus pembunuhan guru oleh murid, hukuman menjilat wc kepada siswa, tawuran antar pelajar, pelecehan seksual dan masih banyak lagi fenomena lainnya merupakaan fakta gambaran pendidikan di Indonesia. Sungguh ironis dan menjadi tamparan keras melihat hal tersebut terjadi di negara kita yang sudah 72 tahun merdeka. Pada tahun 1945 negara kita bagaikan bayi emas yang lahir untuk tumbuh menjadi negara maju, berbanding terbalik dengan Jepang yang pada tahun yang sama mengalami kekalahan perang dan kehancuran. Namun, realitanya, saat ini Jepang merupakan negara maju di Asia dengan sistem pendidikan yang khas dan kokoh. Melihat hal tersebut, maka pertanyaan besar muncul di benak kita, “Kemana cita-cita bangsa kita untuk mencerdaskan kehidupan rakyatnya?”
Berbicara mengenai pendidikan di Indonesia harus berbicara secara spesifik dan melihat realita di lapangan. Kita ketahui, kurikulum merupakan jiwa dan roh dari pendidikan. Tanpa pengajar seseorang masih bisa belajar. Tanpa gedung, murid masih bisa belajar. Tanpa buku, murid masih bisa belajar. Namun, tanpa kurikulum seseorang tidak akan mendapatkan pembelajaran yang bermanfaat bagi diri dan lingkungannya. Perunutan hal tersebut penulis ingin mengarahkan pembaca pada permasalahan yang sebenarnya yaitu rentannya pondasi pendidikan di Indonesia karena gonta-ganti kurikulum. Kurikulum memuat banyak sekali komponen yang menimbulkan masalah dalam penerapannya jika tidak ada kesiapan. Andaikan sebuah bangunan, jika pondasinya terus diubah, maka struktur bangunan, tembok, dan atap juga akan berubah. Artinya, pergantian kurikulum memerlukan waktu penerapan yang cukup lama mulai dari sumber belajar, sarana, prasarana, dan kesiapan pendidik serta satuan pendidikan. Negara kita terlalu banyak mengulang dari nol untuk menemukan karakter diri dalam bidang pendidikan.
Kodrat Indonesia sebagai negara kepulauan dan corak fisik dan sosial yang beragam menjadi tantangan utama penerapan kurikulum. Kendala aksesibilitas dan pluralisme sosial berupa perbedaan karakteristik budaya, sumber penghidupan rakyat, tingkat ekonomi bisa saja tidak cocok dengan kurikulum yang diberlakukan secara nasional. Seorang anak yang berbakat bermain tenis meja digodok untuk menyukai sepakbola. Murid di Papua yang daerahnya belum dialiri listrik dituntut penerapan pembelajaran modern berupa e-learning. Anak-anak kita tersebut tidak akan menjadi seorang profesional. Kemampuan yang dimilikinya luas namun dangkal. Maka dari itu, disimpulkan bahwa daya/tingkat aplikatif kurikulum rendah, sasaran penerapan kurikulum tidak tepat, target tidak tercapai sehinggga kualitas siswa dan lulusan rendah.
Solusi yang disarankan penulis adalah spesialisasi berupa otonomi bagi daerah-daerah di Indonesia untuk menetukan kurikulumnya sendiri. Konsep Kurikulum Nasional Otonom (KNO) diperlukan di Indonesia. Daerah memiliki kewenangan untuk mengkristalisasi kurikulum dari karakteristik daerah dan kebutuhannya. Sehingga, muatan kurikulum, target dan sasaran memlikiki presisi dan ketepatan yang tinggi guna mencapai tujuan pendidikan. Peran pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan, penjaminan mutu dan evaluasi. Pada akhirnya, diharapkan tumbuh budaya nasional yang adiluhung dan plural dalam bingkaian Bhinneka Tunggal Ika.


Referensi:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Anak Kepala Pasar, Ini 11 Fakta Tewasnya Guru di Madura Akibat Dipukul Siswa Sendiri,
http://www.tribunnews.com/regional/2018/02/02/pelaku-anak-kepala-pasar-ini-11-fakta-tewasnya-guru-di-madura-akibat-dipukul-siswa-sendiri.
Editor: Aji Bramastra


Hukum Siswa Menjilati WC, Guru SD Dimutasi ke Sekolah Lain

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukum Siswa Menjilati WC, Guru SD Dimutasi ke Sekolah Lain", https://regional.kompas.com/read/2018/03/15/08300061/hukum-siswa-menjilati-wc-guru-sd-dimutasi-ke-sekolah-lain.
Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe
Editor : Caroline Damanik
Hukum Siswa Menjilati WC, Guru SD Dimutasi ke Sekolah Lain

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukum Siswa Menjilati WC, Guru SD Dimutasi ke Sekolah Lain", https://regional.kompas.com/read/2018/03/15/08300061/hukum-siswa-menjilati-wc-guru-sd-dimutasi-ke-sekolah-lain.
Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe
Editor : Caroline Damanik
Hukum Siswa Menjilati WC, Guru SD Dimutasi ke Sekolah Lain

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukum Siswa Menjilati WC, Guru SD Dimutasi ke Sekolah Lain", https://regional.kompas.com/read/2018/03/15/08300061/hukum-siswa-menjilati-wc-guru-sd-dimutasi-ke-sekolah-lain.
Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe
Editor : Caroline Damanik
Hukum Siswa Menjilat WC, Guru SD Dimutasi ke Sekolah Lain. Tersedia pada: https://regional.kompas.com/read/2018/03/15/08300061/hukum-siswa-menjilati-wc-guru-sd-dimutasi-ke-sekolah-lain. 
EditorCaroline Damanik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukum Siswa Menjilati WC, Guru SD Dimutasi ke Sekolah Lain", https://regional.kompas.com/read/2018/03/15/08300061/hukum-siswa-menjilati-wc-guru-sd-dimutasi-ke-sekolah-lain.
Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe
Editor : Caroline Damanik
 Editor: Caroline Damanik