XI 3.1 (A) Letak, Luas dan Batas Wilayah Indonesia

[A] Video Pembelajaran


[B] Materi

1. Letak Wilayah Indonesia

A. Letak absolut
Letak astronomis dapat diartikan sebagai letak wilayah secara tepat berdasarkan kedudukan garis lintang dan bujur. Secara astronomis, wilayah Indonesia berada antara 6° LU - 11° LS dan 95° BT – 141° BT. Letak astronomis Indonesia disebut juga letak absolut. Batas Wilayah Indonesia berdasarkan letak absolutnya adalah sebagai berikut :
Letak ini membawa pengaruh bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Berikut ini beberapa pengaruh tersebut:
1. Letak lintangnya menyebabkan Indonesia beriklim tropis.
2. Letak bujurnya membagi wilayah Indonesia ke dalam tiga daerah waktu berikut ini :
- Waktu Indonesia Barat (WIB) dengan patokan garis bujur 105 derajat BT dengan selisih waktu 7 jam lebih awal dari GMT. Daerah waktunya meliputi Sumatra, Jawa, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
- Waktu Indonesia Tengah (WITA) dengan patokan garis bujur 120 derajat BT dan selisih waktu 8 jam lebih awal dari GMT. Daerah waktunya meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali, NTT, NTB, Sulawesi, dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.
- Waktu Indonesia Timur (WIT), dengan patokan garis bujur 135 derajat BT dan selisih waktu 9 jam lebih awal dari GMT. Daerah waktunya meliputi Kepulauan Maluku, Papua, dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

B. Letak relatif
Letak relatif terdiri atas letak geografis, letak geologis dan letak geomorfologis.
1. Letak geografis
Letak geografis yaitu letak suatu tempat dilihat dari kenyataan di muka bumi atau letak suatu tempat dalam kaitannya dengan daerah lain disekitarnya. Letak geografis disebut juga letak relatif, disebut relative karena posisinya ditentukan oleh fenomena-fenomena geografis yang membatasinya, misalnya gunung, sungai, lautan, benua, dan samudera. Secara geografis Indonesia terletak di antara dua benua dan dua samudera, yaitu benua Asia dan benua Australia.Sedangkan samudera yang membatasi adalah Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Letak geografis ini sangat berpengaruh terhadap keberadaan wilayah Indonesia, baik dilihat dari kenyataan fisik dan sosial maupun ekonomi dan politik.


(+)Pengaruh positif letak geografis indonesia yang demikian menyebabkan :
o Indonesia berada pada persilangan lalu lintas perdagangan dunia yang ramai sehingga sangat menguntungakan terutama pemasukan devisa negara
o Menjadikan Indonesia sebagai pusat perekonomian di antara dua benua dan dua samudera
o Membantu dalam pengembangan destinasi wisata
o Memudahkan dalam menyebarkan ragam budaya Indonesia, akulturasi budaya, modernisasi.

Indonesia yang terdiri banyak pulau yang membuat beragam kebudayaan, karena terdiri dari suku, budaya, dan bangsa.
o Laut yang sangat begitu luas dan garis pantai membuat Indonesia menyimpan hasil laut yang berlimpah
(-) Pengaruh negatif letak geografis Indonesia :
o Persaingan global yang cukup sulit dikendalikan
o Eksplorasi sumber daya alam Indonesia secara besar-besaran
o Munculnya pasar-pasar gelap sebagai akibat dari jalur perdagangan lintas internasional
o Semakin konsumtif terhadap barang-barang produk asing
o Banyak budaya barat yang perlahan menggeser budaya lokal

2. Letak geologis
Letak geologis ialah letak suatu daerah atau negara berdasarkan struktur batu-batuan yang ada pada kulit buminya. Letak geologis Indonesia dapat terlihat dari beberapa sudut, yaitu dari sudut formasi geologinya, keadaan batuannya, dan jalur-jalur pegunungannya. Indonesia terletak pada pertemuan lempeng, yaitu lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia, dan lempeng Pasifik. Lempeng Indo-Australia bergerak ke arah utara, lempeng Eurasia bergerak ke arah selatan, dan lempeng Pasifik bergerak ke arah barat . Oleh karena itu di Indonesia:
 Terdapat banyak gunung berapi yang dapat menyuburkan tanah.
 Sering terjadi gempa bumi baik vulkanik maupun tektonik.
 Kaya akan barang tambang, seperti minyak bumi, batu bara dan bauksit.



Indonesia juga merupakan pertemuan dari 3 lempeng tektonik besar, yaitu sebelah utara berbatasan dengan lempeng asia dan perluasannya ke arah selatan tenggelam di dalam permukaan laut yang dikenal dengan paparan sunda. Bagian barat dan selatan dibatasi oleh “Benua Gondwana” atau Lempeng Indo-Australia (Paparan Sahul. Bagian timur dibatasi oleh Samudera Pasifik atau disebut lempeng dasar samudera Pasifik yang meluas ke arah barat daya. Selain itu juga terdapat subduksi lempeng laut filipina.

3. Letak Geomorfologis
Merupakan letak berdasarkan tinggi randahnya suatu tempat terhadap permukaan air laut. Letak geomorfologis Indonesia dapat dibedakan menjadi dataran rendah, dataran tinggi, gunung, pegunungan, lembah,bukit dan sebagainya. Letak Indonesia secara geomorfologis ini memberikan berbagai dampak dalam kehidupan masyarakat. Sebagai contohnya adalah penduduk yang tinggal di daerah pegunungan, kehidupannya akan berbeda dengan penduduk yang tinggal di daerah dataran rendah. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai komponen.

Misalnya dapat dilihat dari jenis matapencahariannya, bentuk rumahnya, cara berpakaiannya bahkan pola permukimannya.

2. Luas Wilayah Indonesia
Luas wilayah Indonesia secara keseluruhan adalah 5.193.252. km2 yang terdiri atas 1.910.931 km2 luas daratan dan 3.282.332 km2 luas lautan. Indonesia adalah Negara kepulauan di Asia Tenggara yang memiliki 17.504 (bps.go.id mei 2015) pulau besar dan kecil, sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni, yang menyebar di sekitar katulistiwa, yang memberikan cuaca tropis. Posisi Indonesia terletak pada koordinat 60 LU – 110 LS dan 950 BT – 1410 BT. Serta terletak di antara dua benua dan dua samudera.
Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil di antara samudera hindia dan samudera pasifik. Luas daratan Indonesia adalah 1.910.931,32 km² dengan pulau terpadat adalah pulau Jawa, dimana setengah populasi Indonesia bermukim.
Luas tiap pulau/kepulauan

Pengaruh luas Indonesia yang demikian menyebabkan Indonesia menjadi :
A. Negara kepulauan
Berdasarkan konvensi UNCLOS III tahun 1982 pada pasal 46 bahwa negara kepulauan merupakan suatu negara yang secara keseluruhan terdiri atas satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau pulau lain. Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari gugusan puau pulau dari Sabang sampai Merauke yang mencakup pulau pulau lain. Sebagai negara kepulauan memiiki kedaulatan teritorial atas perairan kepulauannya dan perairan kedalaman. Kedaulatan Indonesia mencakup aspek seperti kekayaan alam didalamnya, dasar laut, udara diatasnya, dan ruang laut.
B. Nusantara
Nusantara merupakan istilah yang diunakan untuk menggambarkan wilayah kepulauan yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Kata Nusantara digunakan untuk menggambarkan kesatuan geografi-antropologi Indonesia. Dalam GBHN disebutkan wawasan nusantara yang lebih lanjut ditegaskan bahwa Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan, baik arti kesatuan politik, sosial, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
C. Maritim
Negara maritim adalah negara yang berada dalam kawasan/teritorial laut yang sangat luas, memiliki banyak pulau, dikelilingi oleh wilayah laut dan perairan, dan sebagian besar penduduknya bekerja di wilayah perairan. Benua Maritim Indonesia (BMI) adalah wilayah dengan hamparan pulau-pulau di dalamnya, sebagai satu kesatuan alamiah antara darat, laut, dan udara dengan sudut pandang iklim, cuaca, keadaan airnya, tatanan kerak bumi, keberagaman biota serta tatanan sosial budaya.
Nenek moyang bangsa Indonesia telah menanamkan budaya bahari sejak zaman Kerajaan Sriwijaya. Pada tahun 1957, Bangsa Indonesia mendeklarasikan Wawasan Nusantara yang memandang bahwa wilayah laut di antara pulau-pulau Indonesia sebagai satu-kesatuan wilayah Nusantara. Bung Karno saat pembukaan Lemhanas tahun 1965 mengatakan bahwa “Geolitical Destiny” dari Indonesia adalah Maritim. Pada tahun 1982, Indonesia berhasil memberikan gagasan Negara Nusantara dan diakui oleh Internasional dalam Konvensi PBB tentang hukum laut. Pada tahun 1998, Presiden BJ Habibie mendeklarasikan visi pembangunan kelautan Indonesia
dalam “Deklarasi Bunaken”. Sejak tahun 1999 dibentuklah Departemen Eksplorasi Laut dan berubah nama menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan pada tahun 200.
Pada saat ini, semangat budaya maritim kembali dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Visi, Misi, dan Program Aksi yang terkenal dengan NAWACITA. Di dalam program tersebut disebutkan Diplomasi Maritim untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perbatasan Indonesia, meningkatkan upaya pengamanan khusus wilayah kelauatan guna mencegah illegal fishing, dan program tol laut. Program tol laut yang dibuat oleh Pemerintahan Jokowi menargetkan pembangunan 24 pelabuhan dan pembelian 609 kapal dengan biaya ±96,8 triliun. Program tol laut ini akan menjadi bagian penting jalur maritim dunia.

Kebijakan-kebijakan di bidang kelautan dibuat untuk mendukung semangat kemaritiman. Pada masa pemerintahan saat ini, semangat kemaritiman ditunjukkan dalam bentuk program tol laut sebagai poros maritim dunia. Dibalik kebijakan-kebijakan yang dibuat, Indonesia mempunyai sejumlah masalah yang harus diselesaikan terutama masalah perbatasan laut. Hal ini sangat penting karena dengan dibentuknya kesepakatan batas Negara dengan Negara lain maka pulau-pulau terluar Indonesia tidak akan hilang dan keamanan Indonesia terjaga. Kemudian pembangunan di Indonesia haruslah melihat karakteristik Indonesia yang memiliki perairan yang lebih luas dari daratan. Semangat kemaritiman di Indonesia haruslah kembali di dalam diri bangsa Indonesia. Seperti dikatakan dalam sebuah lirik lagu “Nenek Moyangku Seorang Pelaut”, di dalam lirik ini memberikan arti penting bahwa Indonesia memiliki sejarah kemaritiman yang sangat kuat. Sehingga mulai saat ini mari kita kembalikan semangat kemaritiman di dalam diri bangsa untuk Indonesia yang berdaulat dan sejahtera.

3. Batas Teritorial Indonesia (tahap perubahan) :
A. Deklarasi Djuanda
Deklarasi Djuanda mengandung konsep bahwa tanah air yang tidak lagi memandang laut sebagai alat pemisah dan pemecah bangsa, seperti pada masa kolonial, namun harus dipergunakan sebagai alat pemersatu bangsa dan wahana pembangunan nasional yang terkenal dengan sebutan wawasan nusantara. Deklarasi Djuanda membuat batas kontinen laut kita diubah dari 3 mil batas air terendah menjadi 12 mil dari batas pulau terluar. Kondisi ini membuat wilayah Indonesia semakin menjadi luas dari sebelumnya hanya 2.027.087 km2 menjadi 5.193.250 km2.


Dikeluarkannya Deklarasi Djuanda membuat banyak negara yang keberatan terhadap konsepsi landasan hukum laut Indonesia yang baru. Untuk merundingkan penyelesaian masalah hukum laut ini, pemerintah Indonesia melakukan harmonisasi hubungan diplomatik dengan negara-negara tetangga. Selain itu Indonesia juga melalui konferensi Jeneva pada tahun 1958, berusaha mempertahankan konsepsinya yang tertuang dalam deklarasi Djuanda dan memantapkan Indonesia sebagai Archipelagic State Principle atau negara kepulauan.
Deklarasi Djuanda ini baru bisa diterima di dunia internasional setelah ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB yang ke-3 di Montego Bay (Jamaika) pada tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Pemerintah Indonesia kemudian meratifkasinya dalam UU No.17/ 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
B. Berdasar konvensi hukum laut internasional
Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional pada tahun 1982 yang dihadiri oleh 160 negara, telah menyetujui konvensi yang diusulkan oleh Indonesia mengenai Zona Ekonomi Eksklusif dengan prinsip negara kepulauan.
1. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut.

2. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua).Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masingmasing negara.Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai.Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.

3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar.Di dalam zona ekonomi eksklusif ini,
Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Hak atas ZEE adalah:
1. Berhak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan, dan konservasi sumber daya alam.
2. Berhak melakukan penelitian, perlindungan dan pelestarian laut.
3. Mengizinkan pelayaran internasional melalui wilayah ini dan memasang berbagai sarana perhubungan laut.

C. Batas Udara Teritorial
Batas udara teritorial ini dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: batas wilayah udara horizontal dan batas wilayah udara vertikal.
1. Batas wilayah udara secara horizontal
Batas kedaulatan wilayah udara ini adalah sama dengan luas wilayah negara. Sedangkan untuk negara berpantai, batas wilayahnya ditambah dengan 12 mil laut diukur dari garis pangkal.
2. Batas wilayah udara secara vertikal
Batas wilayah udara ini masih menjadi menjadi persoalan. Hal tersebut karena belum adanya hukum umum dan interanasional yang mengaturnya. Oleh karena itu berbagai negara melakukan claim secara sepihak mengenai batas wilayah udara ini. Sebagai contoh claim tersebut adalah:
a. Amerika => batas yang ditetapkan setinggi 100 km.
b. Korea Selatan => batas yang ditetapkan setinggi 100 – 110 km.
c. Israel => batas yang ditetapkan setinggi 100 km.
d. Rusia => batas yang ditetapkan setinggi 100 – 120 km.
e. Indonesia => batas yang ditetapkan setinggi 110 km.


[C] Tugas dan Lembar Kerja

* Kerjakan pada Buku Latihan.

[D] Daftar Hadir