XII 3.1 (B) Klasifikasi Wilayah dan Bentuk Persekutuan Regional
[1] Video Pembelajaran
*Tidak tersedia video dalam pembelajaran ini.
[2] Materi
1. Klasifikasi Wilayah
Ada beberapa istilah yang di Indonesia mempunyai pengertian yang serupa dengan konsep wilayah, seperti: divisi, distrik, zone, realm, bentang lahan, dan lain-lainnya. Wilayah merupakan bagian dari permukaan bumi yang mempunyai persamaan-persamaan tertentu, yang dapat dibedakan dari wilayah sekitarnya. Semula penggolongan wilayah hanya didasarkan pada ciri-ciri alamiah saja (natural feature), kemudian ditambah dengan suatu kenampakan tunggal (single feature), seperti iklim, topografi, vegetasi, morfologi, dan lain-lainnya. Geographical Association (1937) mengaklasifikasikan wilayah sebagai berikut:
a. Generic Region:
yaitu penggolongan wilayah menurut jenisnya yang menekankan pada jenis wilayah, seperti iklim, topografi, vegetasi, dan fisiografi. Misalnya wilayah vegetasi, dalam hal ini lebih ditekankan kepada jenis perwilayahannya saja.
b. Specific Region:
yaitu merupakan wilayah tunggal, yang mempunyai ciri-ciri geografis tertentu/khusus terutama yang ditentukan oleh lokasi absolut dan lokasi relatifnya.
Misalnya:
(a) Wilayah Asia Tenggara merupakan wilayah tunggal yang mempunyai kharakteristik geografis
khusus, seperti lokasi, penduduk, bahasa, tradisi, iklim, dan lain-lainnya;
(b) Wilayah Waktu Indonesia Barat (WIB), merupakan wilayah tunggal dan mempunyai ciri khusus
yaitu lokasinya di Indonesia bagian barat yang dibatasi oleh waktu, berdasarkan garis bujur serta
pertimbangan politis, sosial, ekonomi, aktivitas penduduk, dan budaya.
c. Uniform Region:
merupakan suatu wilayah yang didasarkan atas keseragaman atau kesamaan dalam kriteria-kriteria tertentu. Contoh: wilayah pertanian yang mempunyai kesamaan yakni adanya unsur petani dan lahan pertanian, dan kesamaan itu menjadi sifat yang dimiliki oleh unsur-unsur yang membentuk wilayah (Bintarto dan Surastopo, 1979).
d. Nodal Region:
merupakan suatu wilayah yang diatur beberapa pusatpusat kegiatan yang saling dihubungkan oleh jalur transportasi antara satu dengan yang lainnya. Contoh: Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai kota yang cukup besar dan unik, mempunyai beberapa pusat kegiatan seperti pusat kebudayaan Jawa, pusat pendidikan, pusat perdagangan, pariwisata, industri kerajinan, dan lain-lainnya. Pusat-pusat kegiatan tersebut satu sama lain dihubungkan dengan jaring-jaring transportasi dan komunikasi yang membentuk suatu sistem keruangan dan kelingkungan yang terpadu sedemikian rupa sehingga membentuk suatu sistem kewilayahan.
2. Bentuk-bentuk Persekutuan Regional
Berdasarkan beberapa kajian tentang perwilayahan dapat dikatakan bahwa suatu negara atau beberapa kelompok negara dengan berbagai ragam kenampakan yang khas, seperti struktur sosial, ekonomi, pertumbuhan, tingkat pendidikan penduduknya, tingkat ketergantungan ekonominya, dan lain-lainnya dapat disebut sebagai suatu region. Klasifikasi semacam ini sangat berguna, baik bagi pengkajian ilmiah maupun untuk kepentingan praktis, terutama bagi para perencana regional sebagai suatu bidang kegiatan yang sangat vital.
Atas dasar kajian tentang wilayah, maka muncul bentuk-bentuk persekutuan (perhimpunan) regional, antara lain:
a. Persekutuan negara-negara berdasarkan paham politik yang dianut, seperti:
Blok Barat, Blok Timur, dan Non Blok;
b. Persekutuan negara-negara di bidang ekonomi, seperti:
Masyarakat Ekonomi Asean/MEA, Mashall Plan, Colombo Plan, OPEC, Pasaran Bersama Eropa (Europian Common Market/ECM), Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE), Camecon (Council for Mutual Economic Assistance), Sela (Sistema Economico Latioamericano), Pasar Bebas Asia (AFTA), EEC (Europian Economic Community), dan EAC (East African Community);
g. Persekutuan negara-negara di beberapa bidang sosial ekonomi budaya, seperti:
OKI (Organisasi Konferensi Islam), Kelompok Utara- Selatan, OAS (Organization of American States) dan lain-lainnya. Regionalisasi wilayah pembangunan dapat pula dijadikan suatu contoh sebagai suatu region (development region) yang dapat dijadikan dasar suatu perencanaan, misalnya ketika masa orde baru Indonesia masih mempunyai 26 provinsi, dibagi menjadi beberapa wilayah pembangunan dan 4 (empat) wilayah pembangunan utama.
[C] Tugas dan Lembar Kerja
*Tidak tersedia tugas dalam pembelajaran ini.
Gabung dalam percakapan