XII 3.2 (A) Konsep Desa

 A. Pengertian Desa

Istilah desa berasal dari bahasa Sanskerta yaitu deshi yang artinya tanah kelahiran atau tanah tumpah darah. Desa dapat diartikan sebagai suatu bentuk kesatuan administratif yang terletak di luar kota. Desa menjadi tempat penduduk berkumpul dan hidup bersama agar apat mempertahankan, melangsungkan, dan mengembangkan kehidupan mereka. Pada umumnya penduduk desa bermatapencaharian sebagai petani. Pengertian desa menurut ahli dan menurut undang-undang antara lain sebagai berikut:  

1) UU no 6 Tahun 2014 Bab 1 Pasal 1  

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  

2) R Bintarto  

Desa merupakan hasil perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di suatu daerah serta memiliki hubungan timbal balik dengan daerah lainnya.  

3) Paul H. Landis  

Desa adalah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut:  

1) Mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal. 

2) Adanya ikatan perasaan yang sama tentang kebiasaan.  

3) Cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor alam, seperti iklim, topografi, dan sumber daya alam. 


B. Ciri-Ciri Desa  

Secara umum desa memiliki ciri-ciri sebagai berikut:  

a) Kehidupan masyarakatnya sangat erat dengan alam.  

b) Pertanian sangat bergantung pada musim.  

c) Desa merupakan kesatuan sosial dan kesatuan kerja.  

d) Struktur perekonomian bersifat agraris.  

e) Hubungan antarmasyarakat desa berdasarkan ikatan kekeluargaan yang erat (gemmeinschaft).  

f) Perkembangan sosial relatif lambat dan sosial kontrol ditentukan oleh moral dan hukum informal.  

g) Norma agama dan hukum adat masih kuat. 


 Menurut Rouceck dan Warren ciri-ciri masyarakat perdesaan adalah sebagai berikut:  

a) Kelompok penduduk yang bermatapencaharian utama di daerah tertentu dan mempunyai peran yang cukup besar.  

b) Komunikasi keluarga terjalin secara langsung, mendalam, dan informal.  

c) Suatu kelompok dibentuk berdasarkan faktor geografis.  

d) Hubungan masyarakat bersifat kekeluargaan.  

e) Mobilitas penduduk rendah, baik mobilitas yang bersifat horizontal (perpindahan tempat) maupun mobilitas vertikal (status sosial).  

f) Keluarga di pedesaan yang masih tradisional memiliki banyak fungsi, khususnya sebagai unit ekonomi