Siapkan! Berikut Jadwal Seleksi ASN (CPNS & PPPK) 2021


Moratorium pengangkatan CPNS beberapa tahun lalu membuat dahaga banyak insan pencari kerja. Bagaimana tidak, selama hampir 5 tahun, pemerintah tidak membuka seleksi CPNS umum. Akibat yang ditimbulkan adalah banyaknya kebutuhan tenaga pemerintahan terutama guru. Lowongan yang ditinggalkan tidak segera diisi oleh tenaga baru yang handal.

Selama hampir 5 tahun tersebut, untuk mensiasati kekurangan guru, banyak guru honor diangkat. Guru honor diantaranya guru honor sekolah, ojtm, sampai pada kontrak daerah. Sedikit tidaknya, ada beberapa hal dari segi kualitas pendidik mengalami penurunan. Alasannya adalah seperti beberapa mekanisme bagi guru negeri yang dilewati begitu saja. Beberapa indikatornya adalah mengikuti Program Induksi Guru Pemula (PIGP), Pelatihan Dasar (Latsar), Penilaian Kinerja Guru (PKG), dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Beberapa indikator lain juga ada sebagai ukuran untuk menentukan kualitas guru menuju pendidikan yang maju.




Akhirnya pada tahun 2017 seleksi CPNS bergulir. Namun, lowongan masih pada tingkatan pemerintah pusat, kementerian, dan lembaga negara. Selanjutnya pada 2018, kuota untuk pemerintah daerah mulai dibuka terutama untuk lowongan guru, tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan bidang yang mengurusi teknis. Seleksi 2019 masih sama dengan 2018 namun sedikit terkendala dengan adanya Covid sehingga baru 2020 rampung diadakan. Pada tahun 2020, tidak ada seleksi ASN baik PNS maupun P3K.

Tahun 2021 ini besar harapan semua orang agar pandemi segera berakhir, sehingga segala bentuk kegiatan bernegara salah satunya seleksi ASN bisa dilaksanakan. Pada awal tahun muncul beberapa fenomena yang kontroversial. Mulai dari isu tidak adanya lowongan CPNS dari tenaga pendidik sampai perbincangan mengenai fakta penyelenggaraan lowongnya 1 juta ASN.

Melalui berbagai sumber, berikut ini penulis memberikan informasi mengenai rencana jalannya seleksi ASN Tahun 2021. Silahkan simak gambar di bawah ini.
Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi link BKN ini.