Cara Tebus Tilang Mobil di Kejaksaan

Pengalaman Kena Tilang di Klungkung Bali

Berkas Tilang

Perjalanan menuju suatu tempat kadang menemui berbagai hambatan. Hambatan diantaranya dapat berupa bencana, kecelakaan, dan gangguan-gangguan kendaraan yang kita kemudikan. Selain itu, suatu hal yang cukup menghambat adalah kena tilang oleh polisi di jalanan. Berikut ini, saya ceritakan pengalaman saya ketika mengalami tilang di Kota Semarapura Klungkung, Bali.

Pada Jumat, 7 Mei 2021 tepat di sebelah barat patung Catur Muka Kota Semarapura saya dihampiri oleh polisi bernama Pak Arim. Beliau menghampiri saya dari sebelah utara pos penjagaan di perempatan setelah menurut beliau mendapat laporan dari temannya lewat break bahwa kendaraan saya melanggar arus lalu lintas. Benar pasalnya, bahwa dari Jalan Rama menuju pusat kota di Patung Catur Muka kendaraan roda empat tidak boleh menuju ke arah Utara. Rambu-rambu berupa tanda larangan melewati jalan tersebut bagi roda empat.

Pak Arim meminta saya menunjukkan SIM dan STNK. Setelah beberapa saat, saya digiring ke posnya tidak jauh dari saya memarkir mobil. Setelah beberapa perbincangan, memang benar bahwa saya terekam CCTV melanggar aturan arus lalu lintas. Maka sebagai tandanya, STNK saya disita digantikan dengan surat tilang berwarna biru.

Pada surat tilang berwarna biru, terdapat beberapa informasi diantaranya terkait dengan waktu sidang di pengadilan. Di sana tertera waktu sidang pada tanggal 18 Mei 2021. Namun, pada siang hari di tanggal tersebut, saya sedikit mengalami kebingungan. Siang itu saya langsung menuju Pengadilan untuk mengikutinya, namun menurut petugas keamanan di sana pada saat itu tidak ada proses pengadilan tilang. Saya diminta untuk datang ke kejaksaan. Ketika sampai di kejaksaan, saya menanyakan kepada security dan beberapa orang berbaju coklat dekat dengan saya memarkirkan sepeda motor. Menurut hasil percakapan, bahwa berkas pada kurun waktu tersebut belum dikirim sehingga proses penebusan tidak bisa dilakukan hari itu. Pada titik tersebut, saya mengalami kebingungan yang cukup membuat saya tumben mengelus dada. Di akhir percakapan, petugas tersebut meminta saya ke Polres menanyakan terkait kasus tersebut. Saya memutuskan tidak datang ke sana karena merasa bebal dan capek hari itu berhadapan dengan birokrasi. Saya kembali pulang ke Gianyar dengan waktu tempuh sekitar 1 jam kurang. 

Setelah kejadian tersebut, berikut proses atau cara yang dilakukan untuk menebus tilang mobil saya.

1. Cek di Web Pengadilan untuk Melihat Informasi Peradilan
2. Cek di Web Kejaksaan untuk Melihat Informasi Tilang
3. Datang ke Kejaksaan dengan Membawa Surat Tilang
4. Menyetor surat tilang di Bagian Tilang Kejaksaan
5. Melakukan pembayaran denda tilang di Kantor POS
6. Kembali ke Kantor Kejaksaan
7. Setor Bukti Pembayaran Denda
8. Pengambilan STNK 
9. Kembali ke rumah.