Cara Mengisi SPT di Web DJP Tahun 2022
1. Buka Browser dan masuk ke link https://djponline-dev.pajak.go.id/account/
2. Masukkan NPWP, Kata Sandi dan Kode Capcha. Kemudian klik Login.
3. Akan muncul Homepage/Beranda akun saudara seperti gambar di bawah ini.
4. Klik menu Lapor dan e-filing5. Klik menu Buat SPT dan isi dengan data pada Formulir 1721-A2 yang diberikan intansi.
6. Lengkapi sampai selesai, maka bukti SPT akan dikirim ke email Anda.
Gabung dalam percakapan