Satuan Pendidikan yang Mandiri Belajar, Mandiri Berubah, dan Mandiri Berbagi


Tahun pelajaran 2022/2023 akan segera tiba. Pastinya satuan pendidikan akan berduyun-duyun untuk mempersiapkan diri baik dari segi kurikulum sarana maupun prasarana. pada saat pembelajaran nanti dimulai, harapannya adalah semua insan pendidikan melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan aman dan kondusif.

Menilik pada ranah kurikulum, sejak adanya pandemi dua tahun terakhir memang terjadi beberapa dinamika. Mulai dari kurikulum darurat, kurikulum untuk sekolah penggerak, kurikulum prototipe dan yang sedang akan diterapkan adalah Kurikulum Merdeka.

Kurikulum Merdeka sendiri meupakan produk linier yang dihasilkan dari kurikulum-kurikulum sebelumnya. Katakan saja Kurikulum Prototipe, hanya beberapa sekolah dalam satu kabupaten yang saat ini telah menerapkan. Sebagaimana kita ketahui sekolah-sekolah tersebut adalah Sekolah Penggerak. Penggunaan Kurikulum Prototipe pada sekolah penggerak adalah pilot project. 

Nah menyambung program pemerintah untuk menyongsong kehidupan new normal dan pertimbangan-pertimbangan mendasar lainnya maka sekolah lain yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan didorong untuk ikut dan digolongkan menjadi 3 macam sekolah, diantaranya:

1. Mandiri Belajar

Sekolah yang masih dalam tahap mempelajari dan di sekolahnya masih menggunakan Kurikulum 2013 dengan tambahan P5.

2. Mandiri Berubah

Sekolah yang sudah akan menerapkan Kurikulum Merdeka untuk Kelas/Fase yang ditentukan. Misalnya untuk jenjang SMA mulai dari kelas X. Struktur kurikulum menyesuaikan yaitu di kelas X tidak ada peminatan. peminatan baru dimulai pada kelas XI dan lanjut ke kelas XII. 

3. Mandiri Berbagi

Sekolah yang sudah berstatus Sekolah penggerak dan lanjut menggunakan Kurikulum Merdeka. mandiri berbagi artinya sekolah tersebut dapat menjadi rujukan untuk penerapan Kurikulum Merdeka.

Apakah sekolah kalian sudah masuk salah satu diantaranya, mari cek dalam KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 025/H/KR/2022 TENTANG SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA MELALUI JALUR MANDIRI PADA TAHUN AJARAN 2022/2023 TAHAP I