Apa Tujuan Pendataan Non ASN?

 

Sumber: CPNS INDONESIA (@cpnsindonesia) • Instagram photos and videos

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang giat melakukan pendataan. Setelah dilaksanakannya beberapa agenda besar diantaranya Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS), Rekrutmen ratusan ribu PNS dan PPPK selama kurun 2017-2021 dan masih banyak lagi kegiatan penataan kepegawaian lainnya.

Tahun 2022 BKN kelihatannya kembali memfokuskan diri pada pendataan. Tajuknya adalah pendataan Non-Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menurut pandangan penulis, akan ada skema besar lagi untuk memanajemen sumberdaya Non ASN sehingga legalitas dan kesejahteraannya bisa ditingkatkan. Ternyata, menurut data yang telihat dari berbagai sumber hanya ada 2 kelompok yang masuk dalam pendataan, diantaranya:

1. Tenaga Honor Kategori II

2. Pegawai Non-ASN yang Bekerja pada Instansi Pemerintah

Sedangkan beberapa kelompok yang tidak akan dicatat dalam pendataan Non ASN diantaranya:

1. Petugas kebersihan, pengemudi dan satpam

2. Pegawai kontrak yang ber-SK di atas Tahun 2021

3. Jabatan yang dibayar outsorching

4. Pegawai dengan masa kerja <1 tahun

5. Badan Layanan Umum

Berdasarkan data di atas, tentunya menjadi klarifikasi bagi rekan-rekan sehingga lebih teliti dalam melakukan sesuatu. Bagi kelompok yang masuk pendataan, tetap berjuang mengabdi dan tetap berdoa agar ada perhatian dari pemerintah. Sedangkan bagi yang tidak terdata, maka juga tetap harus bekerja dengan baik dan menunggu peluang lain seperti rekrutmen CPNS dan PPPK. Di akhir saya ingin sampaikan sebuah quote bahwa "Kesuksesan adalah pertemuan antara persiapan dan kesempatan".