Jangan Senang Dulu, Ini Pantangan PPPK Yang Harus Dihindari

 Ribuan kelulusan PPPK Guru di seluruh Indonesia dikumandangkan pada minggu pertama bulan Maret 2023. Hingar bingar Bapak/Ibu Guru yang menunggu kabar nasibnya diangkat menjadi ASN akhirnya pecah. Di luar dugaan, bahkan untuk formasi P3 sekaligus mendapat formasi sesuai kebutuhan di lapangan. Sungguh sangat memuaskan dahaga di lapangan mengingat kebutuhan Guru memang sangat tinggi. Mengingat misi pemerintah adalah membentuk SDM unggul dari dunia pendidikan.

Walaupun demikin, ASN PPPK jangan senang dulu. Setelah menjadi ASN PPPK ada beberapa pantangan yang harus dihindari. Apa saja itu? Mari kita simak dalam tulisan di bawah ini.



Disiplin


Larangan



Tingkat dan Jenis Hukuman

Hukuman Ringan


Hukuman Sedang


Hukuman Berat


*Perlu diketahui untuk Provinsi Bali, pemberian TPP dilakukan setelah 1 tahun masa kerja. Untuk daerah lain disesuaikan dengan keuangan daerah.

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja