Cara Peranjang SIM C Online Cuma Bayar Rp 137.500

 Pengendara kendaraan bermotor di Indonesia harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM bisa didapatkan di Polres terdekat dari rumah Anda. Untuk mendapatkan SIM, pelamar SIM harus emmenuhi beberapa syarat diantaranya kesehatan jasmani dan rohoani yang baik. Setelah melalui berbagai mekanisme tes, Anda akan mendapatkan SIM yang berlaku selama 5 tahun. Setelah 5 tahun maka SIM akan mati. Sebelum mati, SIM harus diperpanjang. Jika tidak, maka Anda akan menulang dari awal dan bisa disimpulkan dikatakan pengendara yang kurang baik.

Berikut ini cara memperpanjang SIM C secara online dengan total biaya hanya Rp 137.500

1. Install aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Google Play Store/App Store

digital korlantas polri - Android Apps on Google Play

2. Buka aplikasi dan masukkan nomor HP

3. Anda akan dikirimkan Kode OTP di SMS,  WhatsApp atau melalui Panggilan Suara pada nomor HP tadi. 

4. Masukkan kode OTP

5. Setelah masuukan kode OTP, maka Anda akan masuk ke Beranda.

6. Pilih menu SIM

7. Pilih Perpanjang SIM

8. Ada beberapa syarat perpanjangan SIM yang harus diikuti yaitu:


9. Lengkapi seluruh syarat di atas termasuk pemeriksaan kesehatan jasmani pada https://erikkes.id/ dan psikologi pada https://app.eppsi.id/ 
10. Tes Kesehatan Jasmani gratis dan hanya mencentang sejenis kuesioner terkait kondisi kesehatan Anda.
11. Ter Kesehatan Jiwa terdapat beberpa soal yang mengukur beberapa aspek seperti Kognitif ( Logika Kausalitas, Visual), Kepribadian (Stabilitas Emosi, Penyesuaian Diri, Pengendalian Diri, dan Sikap Sosial), serta Psikomotorik (Kecermatan, Konsentrasi, dan Daya Tahan). Sebelum tes, Anda diharapkan bayar sejumlah Rp 37.500 melalui rekening Bank BNI.

12. Lanjutkan proses perpanjangan SIM sesuai gambar di bawah ini:


13. Konfirmasi Data dan Anda diharuskan membayar sejumlah Rp 100.000 melalui Bank BNI. 
14. Setelah membayar, detail transasksi akan berjalan mulai fari Registrasi sampa- Selesai seperti gambar di bawah ini:
15. Selamat mencoba