Point Penting Permendikbudristek soal Uji Kompetensi Guru

Setelah adanya perubahan mekanisme penilaian kinerja PNS dan PPPK Guru, maka muncul kabar merebak mengenai perubahan mekanisme kenaikan pangkat dari awalnya menggunakan Dupak menjadi konversi SKP. Perubahan ini membawa satu tambahan yaitu adanya Uji Kompetensi bagi Guru.  Banyak Guru yang tidak segan menumpahkan rasa penasarannya mengenai Uji Kompetensi di media sosial. Akhirnya, pada 6 April 2023 telah ditetapkan PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR, JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, DAN JABATAN FUNGSIONAL PENILIK.

Sasaran dari uji Kompetensi adalah JF Guru. Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF  Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas,  tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan  kegiatan mendidik, mengajar, membimbing,  mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta  didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan  formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang  diduduki oleh PNS.

Ilustrasi Test Kompetensi

Berikut ini point yang bisa diinformasikan bagi para Guru se-Indonesia.

1. Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari berbagai unsur di dunia pendidikan.

2. Uji Kompetensi dilaksanakan minimal 2 kali dalam setahun.

3. Uji Kompetensi memperoleh nilai minimal kelulusan yaitu 70.

4. Uji kompetensi meliputi kompetensi teknis (4 kompetensi guru), kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural.

5. Uji Kompetensi dapat berupa tes tertulis, portofolio, wawancara dan/atau bentuk lain yang dipilih instansi. 

5. Peserta Uji Kompetensi bagi JF Guru yang dipromosikan untuk  kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi  sebagaimana  harus memenuhi  persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan; dan

b. memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir

6. Berlaku sejak diundangkan yaitu 11 April 2023

Demikian informasi awal yang bisa disimpulkan dari Permendikbudristek dari sudut pandang Guru. Untuk teknis penyelenggaraan kabarnya akan menggunakan sistem antara AN ataupun SimPKB.