Perbedaan Kategori A dan B PPG Daljab 2023


PPG Tahun 2023 sangat ditunggu-tunggu oleh Bapak/Ibu Guru. Betapa tidak, ternyata PPG selain mendapatkan kompetensi sebagai guru, PPG juga berefek domino seperti syarat pengangkatan JaFung Guru dan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). PPG khususnya PPG Daljab memiliki mekanisme tersendiri untuk diikuti. Proses pertama yang harus diikuti adalah seleksi administrasi. Calon peserta seleksi administrasi  terbagi menjadi dua kategori sebagai berikut:

  1. Sasaran Kategori A yaitu guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 sebanyak 352.668 orang. Bagi guru sasaran Kategori A tidak perlu mengikuti seleksi admnistrasi tahun 2023. Guru sasaran Kategori A perlu melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, mulai tanggal 10 sampai dengan 15 Juni 2023. 
  2. Sasaran Kategori B yaitu guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang. Bagi guru sasaran Kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei 2023, sebagaimana informasi dan jadwal dan tabel linieritas. 

Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.


Informasi dan Jadwal Seleksi Administrasi Sasaran Kategori B PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

A. Syarat Administrasi

  1. Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:

    1. hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru

      yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan

      dari Ditjen Dikti.

    2. hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir

      Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

    3. hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian

      sebagai berikut:
      1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas

      pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

      1. 2)  SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal

        31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas

        pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

      2. 3)  SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non

        ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

      3. 4)  SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh

        masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

    4. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023

      (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

    5. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000

      (format terlampir pada lampiran V).