Syarat Utama PPG Tahun 2023

 Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang dirancang khusus untuk membekali calon guru dengan keterampilan, pengetahuan, dan kompetensi yang diperlukan untuk menjadi seorang guru yang profesional. Program ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi pedagogis, sosial, kepribadian, dan profesionalisme dalam konteks pembelajaran di sekolah.


PPG umumnya ditujukan bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana (S1) di bidang yang relevan dengan pendidikan, seperti pendidikan, psikologi, atau bidang studi lain yang berkaitan dengan mata pelajaran tertentu. Program PPG dapat berlangsung selama beberapa bulan hingga satu tahun, tergantung pada negara dan regulasi yang berlaku.

Selama program PPG, calon guru akan belajar tentang strategi pengajaran, manajemen kelas, evaluasi, pengembangan kurikulum, dan berbagai aspek lain yang terkait dengan profesi mengajar. Mereka juga akan terlibat dalam pengalaman lapangan, di mana mereka akan mengamati dan berpraktik langsung dalam situasi nyata di sekolah. PPG bertujuan untuk mempersiapkan calon guru agar siap menghadapi tantangan dalam mengajar, memahami kebutuhan siswa, dan memberikan pengajaran yang efektif.

Setelah menyelesaikan program PPG dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh otoritas pendidikan setempat, calon guru akan memperoleh sertifikasi atau kualifikasi yang diperlukan untuk memulai karir sebagai guru di institusi pendidikan formal. 

 

Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.

Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  2. terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
  3. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berkelakuan baik;
  7. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.